Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Scan Izin Asli (Jika Perpanjangan/perubahan)
  4. Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Scan Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerja Sama/PL Mencakup Peruntukan/Perubahan Peruntukan Sesuai dengan Bidang Usaha
  6. Pas Foto 3×4 Berwarna
  7. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  9. Scan Dokumen Pakta Integritas
  10. Rekomendasi UKL-UPL (Tidak Wajib)
  11. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil (Tidak Wajib)
  12. Rekomendasi Ketenagakerjaan (Tidak Wajib)
  13. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat oleh Badan/Lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun Pasar Tradisional setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam ( Tidak Wajib)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Perysaratan Pelayanan

  1. Scan Dokumen Pakta Integritas
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat oleh badan atau lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun Pasar Tradisional setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
  3. Rekomendasi Ketenagakerjaan
  4. Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  5. Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  6. Scan Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerja Sama/PL Mencakup Peruntukan/Perubahan Peruntukan Sesuai dengan Bidang Usaha
  7. Scan Akte Cabang, Keputusan Badan Pengurus (jika usaha ini merupakan Cabang)
  8. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil
  9. Pas Foto Berwarna 3×4 Penanggung Jawab (dibutuhkan 3 lembar)
  10. Scan Advis Planning Bagi Pemohon Baru yang Akan Membangun
  11. Scan Surat Pernyataan di Atas Materai Rp 6.000,00 Kesanggupan Melaksanakan dan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku
  12. Scan NPWP Perusahaan/Penanggung Jawab
  13. Scan Akte Perusahaan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  14. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat Setempat
  15. Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  17. Scan IUPP Asli (jika perubahan/perpanjangan)
  18. Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.