Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Pemko Batam Perkuat Perencanaan Penanggulangan Bencana

Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui penyusunan Rancangan Akhir Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kota Batam. Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Konsultasi Publik Rancangan Akhir RPBD yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Kantor Wali Kota Batam, Senin (27/7/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Batam itu dihadiri para camat, lurah, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta berbagai pemangku kepentingan. Konsultasi publik ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan dokumen RPBD agar selaras dengan arah pembangunan Kota Batam yang maju, aman, tangguh, dan berkelanjutan.

Mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Firmansyah menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak lagi semata-mata berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan fisik. Menurutnya, pembangunan juga harus didukung oleh sistem ketahanan yang mampu mengantisipasi dan menghadapi berbagai potensi bencana.

Ia menjelaskan, RPBD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang terpadu, mulai dari mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.

“Perencanaan yang baik bukan hanya mampu menjawab tantangan hari ini, tetapi juga mengantisipasi risiko di masa depan. RPBD harus menjadi dokumen yang adaptif terhadap dinamika perkembangan Kota Batam, sekaligus memberikan kepastian bahwa keselamatan masyarakat selalu menjadi prioritas utama dalam setiap arah pembangunan,” ujar Firmansyah.

Ia menambahkan, tantangan perubahan iklim, pesatnya pertumbuhan kawasan perkotaan, serta meningkatnya aktivitas ekonomi menuntut pemerintah menghadirkan tata kelola penanggulangan bencana yang modern, berbasis data, dan diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor.

“Ketangguhan sebuah kota tidak diukur dari seberapa besar bencana yang datang, melainkan dari seberapa siap pemerintah dan masyarakat menghadapinya. Karena itu, kita harus membangun budaya kesiapsiagaan sebagai bagian dari pembangunan Kota Batam. Inilah investasi jangka panjang untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah,” katanya.

Firmansyah juga mengajak seluruh peserta konsultasi publik memberikan masukan yang konstruktif agar dokumen RPBD benar-benar disusun melalui proses partisipatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

DPMPTSP Batam Luncurkan Layanan BETUAH, Petugas Datangi Pelaku Usaha untuk Urus Perizinan

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam menghadirkan inovasi pelayanan BETUAH (Bergerak Efektif Temui Usaha Agar Hebat) untuk mempermudah pelaku usaha mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban pelaporan investasi.

Melalui program ini, petugas DPMPTSP mendatangi langsung lokasi usaha untuk memberikan pendampingan terkait perizinan berusaha, penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), hingga penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP Kota Batam, Reza Khadafy, mengatakan BETUAH merupakan layanan jemput bola yang mulai dijalankan sejak awal 2026 sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

“Untuk saat ini, inovasi terbaru yang sedang kami lakukan adalah BETUAH yang merupakan inovasi pelayanan jemput bola. Kami sudah menjalankan program BETUAH ini dari awal tahun 2026,” ujar Reza, Rabu (22/7).

Permudah Perizinan dan Pelaporan Investasi

Menurut Reza, selain menghadirkan layanan langsung ke lokasi usaha, DPMPTSP juga terus melakukan transformasi pelayanan melalui digitalisasi proses perizinan.

Sejumlah layanan yang diperkuat meliputi penyederhanaan alur perizinan, konsultasi usaha, pendampingan penggunaan OSS, hingga bantuan penyampaian LKPM.

“Dengan transformasi layanan ini, pelaku usaha memperoleh kepastian dan kemudahan dalam memenuhi kewajibannya,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan menciptakan proses perizinan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun investor yang berinvestasi di Batam.

Tingkatkan Kepatuhan Pelaku Usaha

Reza menjelaskan, program BETUAH memiliki sejumlah tujuan utama, antara lain:

Mendekatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap legalitas usaha.
Memberikan edukasi dan pendampingan terkait perizinan berbasis risiko.
Mempermudah akses layanan OSS dan pelaporan LKPM.
Mewujudkan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
“Kemudian mempermudah akses pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan akuntabel,” ujar Reza.

Dukung Iklim Investasi Batam

DPMPTSP berharap kehadiran BETUAH dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong semakin banyak pelaku usaha yang memenuhi kewajiban perizinan dan pelaporan investasi secara tepat waktu.

Dengan pelayanan yang lebih dekat dan mudah diakses, pemerintah optimistis iklim investasi di Kota Batam akan semakin kondusif serta mampu meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut. (*)