Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Perysaratan Pelayanan

  1. Scan Dokumen Pakta Integritas
  2. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat oleh badan atau lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun Pasar Tradisional setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
  3. Rekomendasi Ketenagakerjaan
  4. Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  5. Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  6. Scan Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerja Sama/PL Mencakup Peruntukan/Perubahan Peruntukan Sesuai dengan Bidang Usaha
  7. Scan Akte Cabang, Keputusan Badan Pengurus (jika usaha ini merupakan Cabang)
  8. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil
  9. Pas Foto Berwarna 3×4 Penanggung Jawab (dibutuhkan 3 lembar)
  10. Scan Advis Planning Bagi Pemohon Baru yang Akan Membangun
  11. Scan Surat Pernyataan di Atas Materai Rp 6.000,00 Kesanggupan Melaksanakan dan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku
  12. Scan NPWP Perusahaan/Penanggung Jawab
  13. Scan Akte Perusahaan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  14. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat Setempat
  15. Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  16. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  17. Scan IUPP Asli (jika perubahan/perpanjangan)
  18. Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.