Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Scan KTP Pemohon
  3. Scan Izin Asli (Jika Perpanjangan/perubahan)
  4. Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Scan Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerja Sama/PL Mencakup Peruntukan/Perubahan Peruntukan Sesuai dengan Bidang Usaha
  6. Pas Foto 3×4 Berwarna
  7. Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Scan Akta Pendirian Perusahaan
  9. Scan Dokumen Pakta Integritas
  10. Rekomendasi UKL-UPL (Tidak Wajib)
  11. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil (Tidak Wajib)
  12. Rekomendasi Ketenagakerjaan (Tidak Wajib)
  13. Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat oleh Badan/Lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun Pasar Tradisional setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam ( Tidak Wajib)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.