Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  4. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  5. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan:
    a. Memiliki perlengkapan & peralatan bengkel
    b. Menyediakan fasilitas umum & perkantoran
  6. Sertifikat dan jenis bengkel yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
  7. Proposal kelayakan usaha
  8. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  9. Susunan pengurus perusahaan / koperasi
  10. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

Izin Klinik Pratama

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No. 028 Tahun 2011 tentang Klinik
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
  2. Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peraturan/Undang-undang yang
    berlaku
  4. Dipimpin oleh seorang dokter atau perawat (minimal DIII) yang sudah
    berpengalaman kerja minimal 5 tahun di Sarana Pelayanan Kesehatan
    Resmi
  5. Harus ada dokter pengawas dan dokter penanggung jawab yang
    mempunyai SIP di tempat tersebut
  6. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  7. Surat Pernyataan bersedia menjadi Pimpinan
  8. Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab
  9. Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab
  10. Surat pernyataan dokter pengawas
  11. Surat izin atasan dokter pengawas
  12. Fotokopi Ijazah Dokter pengawas/penanggung jawab (dilegalisir)
  13. Fotokopi Surat Penugasan Dokter
  14. Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
  15. Fotokopi Ijazah Paramedis (dilegalisir)
  16. Surat Kerjasama dengan Apotek
  17. Struktur Organisasi Pelayanan dan Uraian Tugas
  18. Daftar Tenaga Pelayanan (Dokter, Perawat & Administrasi)
  19. Daftar Peralatan Medik dan Penunjang Medik
  20. Denah Lokasi
  21. Denah Ruangan yang meliputi: ruang periksa, ruang tindakan atau
    emergency, ruang tunggu dan ruang kamar mandi/WC
  22. Surat Penunjukan Binaan Posyandu oleh Puskesmas
  23. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  24. Pas Foto berwarna 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  25. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.