Izin Usaha Bengkel Kendaraan Bermotor

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  4. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  5. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
  2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  4. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan:
    a. Memiliki perlengkapan & peralatan bengkel
    b. Menyediakan fasilitas umum & perkantoran
  6. Sertifikat dan jenis bengkel yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
  7. Proposal kelayakan usaha
  8. Fotokopi Izin Gangguan (HO)
  9. Susunan pengurus perusahaan / koperasi
  10. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.