Izin Klinik Pratama

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No. 028 Tahun 2011 tentang Klinik
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
  2. Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peraturan/Undang-undang yang
    berlaku
  4. Dipimpin oleh seorang dokter atau perawat (minimal DIII) yang sudah
    berpengalaman kerja minimal 5 tahun di Sarana Pelayanan Kesehatan
    Resmi
  5. Harus ada dokter pengawas dan dokter penanggung jawab yang
    mempunyai SIP di tempat tersebut
  6. Rekomendasi dari Puskesmas setempat
  7. Surat Pernyataan bersedia menjadi Pimpinan
  8. Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab
  9. Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab
  10. Surat pernyataan dokter pengawas
  11. Surat izin atasan dokter pengawas
  12. Fotokopi Ijazah Dokter pengawas/penanggung jawab (dilegalisir)
  13. Fotokopi Surat Penugasan Dokter
  14. Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
  15. Fotokopi Ijazah Paramedis (dilegalisir)
  16. Surat Kerjasama dengan Apotek
  17. Struktur Organisasi Pelayanan dan Uraian Tugas
  18. Daftar Tenaga Pelayanan (Dokter, Perawat & Administrasi)
  19. Daftar Peralatan Medik dan Penunjang Medik
  20. Denah Lokasi
  21. Denah Ruangan yang meliputi: ruang periksa, ruang tindakan atau
    emergency, ruang tunggu dan ruang kamar mandi/WC
  22. Surat Penunjukan Binaan Posyandu oleh Puskesmas
  23. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  24. Pas Foto berwarna 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  25. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.