Izin Klinik Kecantikan

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No. 028 Tahun 2011 tentang Klinik
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
  2. Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO)
  3. Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peraturan/Undang-undang yang
    berlaku
  4. Dokter pengawas dan dokter penanggung jawab teknis yang mempunyai
    Ijazah Kursus Kecantikan dan SIP di tempat tersebut
  5. Dokter konsultan yang mempunyai ijazah kursus kecantikan
  6. Dokter/tenaga pelaksana teknis yang mempunyai ijazah kursus kecantikan
    dan SIP di tempat tersebut
  7. Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab teknis
  8. Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab
  9. Surat pernyataan Dokter pengawas
  10. Surat izin atasan Dokter pengawas
  11. Fotokopi Ijazah Dokter pengawas dan penanggung jawab
  12. Fotokopi Surat Penugasan Dokter
  13. Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
  14. Fotokopi Ijazah Perawat
  15. Daftar Kosmetik di Klinik Kecantikan
  16. Surat Kerjasama dengan Apotek
  17. Struktur Organisasi Pelayanan dan Uraian Tugas
  18. Daftar Tenaga Pelayanan (Dokter, Perawat & Administrasi)
  19. Daftar Peralatan Medik dan Penunjang Medik
  20. Denah Lokasi dan denah Ruangan
  21. Surat Penunjukan Binaan Posyandu oleh Puskesmas
  22. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  23. Pas Foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 3 lembar
  24. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratandinyatakan lengkap dan tanpa biaya.