Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Izin
- Mengisi form permohonan izin
- Fotokopi KTP dan atau akte pendirian usaha
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Keterangan Domisili Usaha
- Pas foto warna 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
- Fotokopi HO (Izin Gangguan)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Daftar Pegawai
- Bersedia untuk dilakukan peninjauan lapangan
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.