Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) Perpanjangan

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Persyaratan
  3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  4. PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
    Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
  5. Permenakertrans No. 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan
    Tenaga Kerja Asing
  6. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  7. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  8. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan
  2. Mengisi Blanko TA/2
  3. Fotokopi IMTA yang masih berlaku
  4. Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA
  5. Fotokopi Polis Asuransi
  6. Fotokopi Paspor
  7. Fotokopi KITAS
  8. Pelatihan kepada TKI Pendamping
  9. Fotokopi Keputusan RPTKA yang masih berlaku
  10. Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 = 2 lembar
  11. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waku dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.