Izin Klinik Utama

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No. 028 Tahun 2011 tentang Klinik
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Scan Dokumen Pakta Integritas
  2. Pas Foto 3×4 berwarna 2 lembar
  3. Daftar Sediaan Farmasi dan Alkes
  4. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis Lainnya
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Scan Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan, atau Dokumen UKL-UPL untuk Klinik Rawat Inap Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
  7. Scan Denah lokasi (Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku)
  8. Scan Ijazah STR, SIK, dan SIP Tenaga Kesehatan Lainnya
  9. Scan Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan
  10. Scan SIP Dokter Penanggung Jawab Harus Dokter Spesialis dan berpraktek di Klinik tersebut
  11. Scan Foto Laboratorium dengan Kemampuan Klinik Utama atau Madya
  12. Surat Permohonan yang Diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Batam
  13. Scan Ijazah & SIPA Apoteker
  14. Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab
  15. Scan SIP Dokter yang Berpraktek (minimal 1 orang Dokter Spesialis dan 1 orang Dokter Pemberi Pelayanan)
  16. Scan Daftar Sarana Prasarana (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan
  17. Scan Foto Ambulance Khusus Rawat Inap
  18. Scan Foto Ruang Rawat Inap (maksimal 10 Tempat Tidur dan harus ada ruang farmasi, labor dan dapur)
  19. Scan Denah Bangunan (Ruang Pendaftaran, Ruang Konsultasi, Ruang Administrasi, Ruang Obat, Ruang Tindakan, Pojok ASI dan Kamar Mandi)
  20. Scan Foto Bangunan (Permanen dan tidak bergabung fisik bangunan dengan tempat tinggal Perorangan)
  21. Scan Profil Klinik (Struktur Organisasi, Jenis Pelayanan)
  22. Scan Sertifikat Tanah yang sah , Bukti kepemilikan lain yang disahkan notaris atau bukti surat kontrak minimal jangka waktu 5(lima) tahun
  23. Scan Surat Pernyataan Sanggup Tunduk dan Patuh terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dan Sanggup Dikenakan Sanksi
  24. Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.