Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup - PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
Pencemaran Air - PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan
- Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kerusakan dan
Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Batam - Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Gangguan
dan Izin Pembuangan Air Limbah - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala
Badan Penanaman Modal Kota Batam - Mengisi formulir informasi air limbah dan melampirkan seluruh dokumen
yang tertulis. - Foto IPAL, khususnya saluran inlet dan outlet limbah
- Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL
atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPPL). *) - Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain - Dokumen hasil kajian pembuangan air limbah ke air dan/atau sumber air,
yang didasarkan pada:
a. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
b. Rona lingkungan
c. Jumlah limbah yang dibuang
d. Daya tampung beban cemaran air (baku mutu kualitas air limbah yang
ditetapkan berdasar baku mutu limbah nasional) - Gambar desain IPAL, diagram alir proses instalasi pengolahan limbahnya
dan uraian teknis pengolahan limbah yang dilakukan - Hasil uji kualitas air limbah ke air dan atau sumber air
- Hasil pemantauan pengelolaan lingkungan pada bulan terakhir
- Hasil verifikasi permohonan Izin Pembuangan Air Limbah.
*) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau
Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH yang diterbitkan setelah PP 27 Tahun2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melampirkan Izin Lingkungan.
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.