Izin Pembuangan Air Limbah

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
    Hidup
  3. PP No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian
    Pencemaran Air
  4. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  5. PP No. 27 Tahun 2012 tentang izin Lingkungan
  6. Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kerusakan dan
    Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Batam
  7. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  8. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  9. Perwako No. 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Gangguan
    dan Izin Pembuangan Air Limbah
  10. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala
    Badan Penanaman Modal Kota Batam
  2. Mengisi formulir informasi air limbah dan melampirkan seluruh dokumen
    yang tertulis.
  3. Foto IPAL, khususnya saluran inlet dan outlet limbah
  4. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL
    atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan
    Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan
    Hidup (SPPL). *)
  5. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain
  6. Dokumen hasil kajian pembuangan air limbah ke air dan/atau sumber air,
    yang didasarkan pada:
    a. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
    b. Rona lingkungan
    c. Jumlah limbah yang dibuang
    d. Daya tampung beban cemaran air (baku mutu kualitas air limbah yang
    ditetapkan berdasar baku mutu limbah nasional)
  7. Gambar desain IPAL, diagram alir proses instalasi pengolahan limbahnya
    dan uraian teknis pengolahan limbah yang dilakukan
  8. Hasil uji kualitas air limbah ke air dan atau sumber air
  9. Hasil pemantauan pengelolaan lingkungan pada bulan terakhir
  10. Hasil verifikasi permohonan Izin Pembuangan Air Limbah.

*) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau
Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH yang diterbitkan setelah PP 27 Tahun2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melampirkan Izin Lingkungan.

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

DD