Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
    Hidup
  3. PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun jo. PP No. 85 Tahun 1999
  4. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  5. PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  6. Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kerusakan dan
    Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Batam
  7. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  8. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  9. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi Form Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Akte Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan,
    Cabang
  4. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akta Jual Beli/Surat Sewa
    Bukti Kerjasama/PL Mencakup Peruntukan atau Perubahan Peruntukan
    sesuai dengan Bidang Usaha dan IMB
  5. Fotokopi Tata Cara Pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah
    yang telah terealisasi atau direncanakan/IPAL dan diagram alir proses
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Dokumen Hasil Kajian Pembuangan Limbah Cair
  8. Fotokopi Hasil Pemantauan Bulan Terakhir
  9. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL
    atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan
    Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan
    Hidup (SPPL). *)
  10. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  11. Rekomedasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika pemrakarsa menguasakan
    pengurusan Izin kepada pihak lain

*) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH yang diterbitkan setelah PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melampirkan Izin Lingkungan.

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.