DPMPTSP Kota Batam 100% Terapkan Work From Office

π˜Ώπ™‹π™ˆπ™‹π™π™Žπ™‹ 𝙆𝙀𝙩𝙖 π˜½π™–π™©π™–π™’ – Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra memutuskan penerapan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dalam Surat Edaran tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Publik Kota Batam merupakan salah satu organisasi perangkat daerah yang diinstruksikan untuk melakukan Work From Office untuk menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perizinan dan penanaman modal.

Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam, Reza Khadafy, menginstruksikan kepada seluruh ASN DPMPTSP Kota Batam untuk melaksanakan kegiatan dinas di kantor seperti biasa sembari tetap memanfaatkan sistem digital pelayanan publik yang sudah digunakan seperti Easy Batam, MPP Digital, OSS, dan lainnya. Dengan demikian, meski melaksanakan Work From Office 100%, pelayanan publik di MPP Kota Batam tetap mendukung akselerasi layanan digital pemerintah daerah karena sudah mengadopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan digitalisasi proses birokrasi (Ung).

Penulis: dpmptsp

Jangan menyimpan informasi pribadi dan rahasia di kolom ini