Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Batam
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Scan NPWP Penanggung Jawab
- Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Jika Ada)
- Foto Plang Perusahaan
- Scan IUJK Asli (Jika Perpanjangan/Perubahan)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan Dokumen Pakta Integritas
- Scan NPWP Perusahaan
- Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
- Surat Sertifikat Keahlian (SKA) dan /atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
- Rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi Surat Penyataan Pengikat Diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)
- Scan Surat Keterangan Domisili Usaha
- Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Perubahanannya
- Pas Foto berwarna 4×6 cm
- Laporan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak ) yang Diperoleh (Perpanjangan: Wajib, Perubahan: Opsional)
- Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya