Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  4. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  5. Perwako No. 15 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi di Kota Batam
  6. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Scan NPWP Penanggung Jawab
  2. Scan Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan (Jika Ada)
  3. Foto Plang Perusahaan
  4. Scan IUJK Asli (Jika Perpanjangan/Perubahan)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Scan Dokumen Pakta Integritas
  7. Scan NPWP Perusahaan
  8. Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  9. Surat Sertifikat Keahlian (SKA) dan /atau Sertifikat Keterampilan (SKT) dari Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha
  10. Rekaman Kartu Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJT-BU) yang dilengkapi Surat Penyataan Pengikat Diri Tenaga Ahli/Terampil dengan Penanggung Jawab Utama Badan Usaha (PJU-BU)
  11. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Rekaman Sertifikat Badan Usaha (SBU) atau Perubahanannya
  13. Pas Foto berwarna 4×6 cm
  14. Laporan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh atas Kontrak ) yang Diperoleh (Perpanjangan: Wajib, Perubahan: Opsional)
  15. Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya

DD