Izin Lokasi Pembangunan Studio dan Stasiun Pemancar Radio dan Televisi

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  4. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  5. Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
  6. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Scan NPWP Perusahaan
  3. Scan NPWP Penanggung Jawab
  4. Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  5. Scan Domisili Perusahaan Asli
  6. Sketsa lokasi pembangunan studio dan pemancar radio dan/atau televisi
  7. Scan Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
  8. Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)

Waktu Pelayanan dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.