Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan yang telah disahkan
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Pernyataan Kesanggupan:
a. Memiliki perlengkapan & peralatan bengkel
b. Menyediakan fasilitas umum & perkantoran - Sertifikat dan jenis bengkel yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi
- Proposal kelayakan usaha
- Fotokopi Izin Gangguan (HO)
- Susunan pengurus perusahaan / koperasi
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.