Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Persyaratan
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup - PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau
Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Hidup - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam - Keputusan Walikota Batam No. Kpts.300/HK/X/2012 tentang Jenis Usaha
dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan
Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Peroranga atau Cabang
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL/Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain.
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.