Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun
    2002 tentang Bangunan Gedung
  4. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  5. Permen PU No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
    Bangunan Gedung
  6. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  7. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  8. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  9. Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
  10. Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  11. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  12. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
  2. Surat Kuasa
  3. Sertifikat BPN/HPL/Alas Hak
  4. Fotokopi UWTO (khusus Pulau Batam)
  5. Fotokopi PL (khusus Pulau Batam)
  6. Fotokopi SKEP dan Surat Perjanjian (khusus Pulau Batam)
  7. Fotokopi Faktur UWTO/Faktur Balik Nama
  8. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana
  9. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL, Izin Lingkungan (bagi yang
    wajib Amdal/UKL-UPL)) sesuai ketentuan
  10. Fotokopi KRK atau RTBL
  11. Advice Planning
  12. IMB yang pernah diterbitkan sebelumnya (untuk bangunan renovasi)
  13. Rekomendasi dari Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan/rumah
    ibadah/yang diperlukan sesuai ketentuan)
  14. Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam (untuk
    bangunan tertentu)

Persyaratan Teknis:

  1. Gambar Arsitektur
  2. Gambar Struktur
  3. Gambar Detail
  4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
  5. Soft copy (CD) ext.DWG
  6. Perhitungan Struktur dan Surat kemampuan struktur

Persyaratan Lainnya:

  1. Fotokopi SLF (bagi bangunan yang memiliki IMB)
  2. Fotokopi Izin Prinsip
  3. Pernyataan Kelengkapan Administrasi, Teknis Lainnya bermaterai Rp.
    6000,-
  4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah

  • IMB Bangunan Tidak Bertingkat/1 Lantai/Sederhana : 10 hari kerja
  • IMB Bangunan 2-4 Lantai/Tidak Sederhana: 20 hari kerja
  • IMB Bangunan Bertingkat > 4 Lantai/Kawasan: 40 hari kerja
    setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Biaya :

Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.