Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Izin Lingkungan

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Persyaratan
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
    Hidup
  3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  4. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  5. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  6. Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau
    Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
    Hidup
  7. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  8. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam
  9. Keputusan Walikota Batam No. Kpts.300/HK/X/2012 tentang Jenis Usaha
    dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan
    Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Peroranga atau Cabang
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL/Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH
  6. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain.

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
    Hidup
  3. PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun jo. PP No. 85 Tahun 1999
  4. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  5. PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  6. Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kerusakan dan
    Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Batam
  7. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  8. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  9. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Mengisi Form Permohonan
  2. Fotokopi KTP Pemohon
  3. Fotokopi Akte Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan,
    Cabang
  4. Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akta Jual Beli/Surat Sewa
    Bukti Kerjasama/PL Mencakup Peruntukan atau Perubahan Peruntukan
    sesuai dengan Bidang Usaha dan IMB
  5. Fotokopi Tata Cara Pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah
    yang telah terealisasi atau direncanakan/IPAL dan diagram alir proses
  6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  7. Dokumen Hasil Kajian Pembuangan Limbah Cair
  8. Fotokopi Hasil Pemantauan Bulan Terakhir
  9. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL
    atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan
    Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan
    Hidup (SPPL). *)
  10. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  11. Rekomedasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika pemrakarsa menguasakan
    pengurusan Izin kepada pihak lain

*) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH yang diterbitkan setelah PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melampirkan Izin Lingkungan.

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.