Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Izin Kantor Cabang dan Loket Pelayanan Operator

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Permenkominfo No. 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahannya
  2. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  3. Fotokopi KTP penanggung jawab
  4. Fotokopi NPWP
  5. Fotokopi Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang oleh Kantor Pusat
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Dasar Hukum

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun
    2002 tentang Bangunan Gedung
  4. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  5. Permen PU No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
    Bangunan Gedung
  6. Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
  7. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  8. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  9. Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
  10. Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  11. Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
  12. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam.

Persyaratan Pelayanan

Persyaratan Administrasi:

  1. Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
  2. Surat Kuasa
  3. Sertifikat BPN/HPL/Alas Hak
  4. Fotokopi UWTO (khusus Pulau Batam)
  5. Fotokopi PL (khusus Pulau Batam)
  6. Fotokopi SKEP dan Surat Perjanjian (khusus Pulau Batam)
  7. Fotokopi Faktur UWTO/Faktur Balik Nama
  8. Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana
  9. Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL, Izin Lingkungan (bagi yang
    wajib Amdal/UKL-UPL)) sesuai ketentuan
  10. Fotokopi KRK atau RTBL
  11. Advice Planning
  12. IMB yang pernah diterbitkan sebelumnya (untuk bangunan renovasi)
  13. Rekomendasi dari Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan/rumah
    ibadah/yang diperlukan sesuai ketentuan)
  14. Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam (untuk
    bangunan tertentu)

Persyaratan Teknis:

  1. Gambar Arsitektur
  2. Gambar Struktur
  3. Gambar Detail
  4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
  5. Soft copy (CD) ext.DWG
  6. Perhitungan Struktur dan Surat kemampuan struktur

Persyaratan Lainnya:

  1. Fotokopi SLF (bagi bangunan yang memiliki IMB)
  2. Fotokopi Izin Prinsip
  3. Pernyataan Kelengkapan Administrasi, Teknis Lainnya bermaterai Rp.
    6000,-
  4. Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah

  • IMB Bangunan Tidak Bertingkat/1 Lantai/Sederhana : 10 hari kerja
  • IMB Bangunan 2-4 Lantai/Tidak Sederhana: 20 hari kerja
  • IMB Bangunan Bertingkat > 4 Lantai/Kawasan: 40 hari kerja
    setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.

Biaya :

Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.