Persetujuan Kelayakan Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  4. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  5. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  6. Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
  7. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  8. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
  9. Keputusan Walikota Batam No. Kpts.300/HK/X/2012 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan atau Cabang
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  5. Fotokopi Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL
  6. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.

DD