Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
- Keputusan Walikota Batam No. Kpts.300/HK/X/2012 tentang Jenis Usaha dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL)
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
- Fotokopi KTP Pemohon.
- Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan atau Cabang
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Fotokopi Rekomendasi Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.