Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Persyaratan
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing - Permenakertrans No. 02 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penggunaan
Tenaga Kerja Asing - Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan
- Mengisi Blanko TA/2
- Fotokopi IMTA yang masih berlaku
- Bukti Pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA
- Fotokopi Polis Asuransi
- Fotokopi Paspor
- Fotokopi KITAS
- Pelatihan kepada TKI Pendamping
- Fotokopi Keputusan RPTKA yang masih berlaku
- Pas Foto Berwarna Ukuran 4 x 6 = 2 lembar
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain
Jangka Waku dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 3 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.