Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan NPWP Perusahaan
- Scan NPWP Penanggung Jawab
- Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
- Scan Domisili Perusahaan Asli
- Sketsa lokasi pembangunan studio dan pemancar radio dan/atau televisi
- Scan Izin Lokasi Pembangunan Studio Dan Stasiun Pemancar Radio dan/atau Televisi
- Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)
Waktu Pelayanan dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.