Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung (IKR/G)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Permenkominfo No. 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Scan Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkanpengesahan dari pejabat berwenang, apabila pemohon adalah badan usaha
  2. Scan Surat Keterangan Domisili
  3. Scan KTP penanggung jawab
  4. Scan NPWP
  5. Scan Sertifikat keahlian pemasangan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G), apabila pemohon perorangan
  6. Scan Sertifikat keahlian pemasangan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) paling sedikit 10 pegawai, apabila pemohon badan usaha
  7. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
  8. Scan Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung Asli(Jika Perubahan/Perpanjangan)
  9. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.

DD