Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Izin Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  4. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  5. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Proposal 3 (tiga) tahun ke depan
  2. Fotokopi KTP Penanggung Jawab
  3. Pas foto ukuran 3 x 4 = 4 lembar
  4. Struktur Organisasi Perusahaan
  5. Job Description
  6. Daftar Inventaris
  7. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
  8. Skema Lokasi Perusahaan
  9. Akte Perusahaan
  10. Wajib Lapor Perusahaan
  11. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  4. Permenbudpar No. 85 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Perjalanan Pariwisata
  5. Permenbudpar No. 86 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Penyediaan Akomodasi
  6. Permenbudpar No. 87 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Makanan dan Minuman
  7. Permenbudpar No. 88 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Kawasan Pariwisata
  8. Permenbudpar No. 89 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Transportasi Wisata
  9. Permenbudpar No. 90 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Daya Tarik Wisata
  10. Permenbudpar No. 91 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  11. Permenbudpar No. 92 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Pramuwisata
  12. Permenbudpar No. 93 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
    Pameran
  13. Permenbudpar No. 94 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Konsultan Pariwisata
  14. Permenbudpar No. 95 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Informasi Pariwisata
  15. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  16. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  17. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan (jika ada)
    beserta pengesahannya atau Fotokopi KTP untuk usaha perseorangan
  3. KTP Direktur
  4. NPWP Perusahaan
  5. Fotokopi Izin Teknis:
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi usaha yang memerlukan bangunan
    fisik
  7. Izin Gangguan (HO)
  8. Fotokopi Dokumen Lingkungan:
    a. Dokumen AMDAL untuk:
    • Usaha Kawasan Pariwisata untuk semua luasan
    • Usaha Taman Rekreasi yang luasnya lebih dari 100 ha
    • Usaha Lapangan Golf untuk semua luasan
    b. Dokumen UKL-UPL atau SPPL untuk usaha pariwisata di luar usaha
    kawasan pariwisata, usaha taman rekreasi dan usaha lapangan golf
  9. Surat Pernyataan tertulis bermaterai Rp. 6000 dari pengusaha yang
    menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan absah dan benar
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha
  11. Pas foto Direktur berwarna 3×4 (3 lbr)
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.