Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Alhamdullilah,puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala Taufik dan HidayahNya, sehingga kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk selalu berbuat yang terbaik,hari ini dan dimasa-masa yang akan datang.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Batam yang turut memberikan andil dalam menggerakkan roda perekonomian dan pertumbuhan pembangunan di Kota Batam khususnya dan Provinsi Kepulauan Riau umumnya.

Hal ini tercermin pada Visi, Misi serta Tugas Pokok dan fungsi DPM&PTSP pemerintah Kota Batam.Terbentuknya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Batam berdasarkan Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lainnya dilingkungan Pemerintah Kota Batam, tanggal 09 Desember 2016.Sebagai salah satu Instansi yang berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pembangunan Kota Batam akan terus berusaha dan berkomitmen untuk memberikan Pelayanan kepada masyarakat serta dunia usaha untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat diwilayah ini agar semakin meningkat.Sebagai bentuk komitmen Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam yang berkontribusi terhadap pembangunan Kota Batam agar arus investasi masuk ke wilayah ini terus meningkat dengan pelayanan perizinan yang transparan dan prima.

Demikian Sekapur Sirih ini kami sampaikan semoga dapat memberikan informasi yang berguna bagi masyarakat di Kota Batam Khususnya. Wassalam.

Wassalammu’alaikum wa rahmatullah wabarakatuh

 

 

APLIKASI PERIZINAN

Mal Pelayanan Publik Digital merupakan Aplikasi Mal Pelayanan Publik untuk Mengajukan Perizinan. Saat ini MPPD mengakomodir Perizinan Tenaga Kesehatan dan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil

 

 

APLIKASI KONSULTASI PELAYANAN DIGITAL

 

 

Berita                                                                                                                                                                                                                                                                                   

 

Izin Mendirikan Rumah Sakit

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Akte Pendirian Badan Usaha
  2. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat penunjukan penggunaan lokasi atas
    nama Pemohon dari Akte Notaris untuk bangunan Rumah Sakit
  4. Studi kelayakan pendirian Rumah Sakit dan Master Plan yang meliputi:
    a. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan
    b. Analisa keuangan
    c. Program fungsi
    d. Kebutuhan peralatan
    e. Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
    f. Rencana kelas Rumah Sakit
  5. Izin Prinsip/Lokasi Rumah Sakit dari Walikota
  6. Surat pernyataan bersedia melaksanakan Usaha Pengelolaan
    Lingkungan/Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
  7. Surat pernyataan tunduk dan patuh kepada Peraturan Perundang-
    undangan yang berlaku
  8. Rekomendasi PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) Cabang Riau
  9. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

Izin Praktik Bidan

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No.1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
    Bidan
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi ijazah kebidanan
  2. Fotokopi Surat Izin Bidan (SIB)
  3. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi Bidan swasta)
  5. SK Terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Surat Keterangan Dokter Penanggung jawab
  7. Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan di
    atas materai Rp.6.000,-
  8. Pas foto Warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil
  10. Rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
  11. Denah Lokasi
  12. Denah Ruangan
  13. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.