Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Permenkes No. 028 Tahun 2011 tentang Klinik
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
Pelayanan Kesehatan di Kota Batam - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi Akte Pendirian Badan Usaha
- Fotokopi Surat Izin Gangguan (HO)
- Surat Pernyataan Pemilik tunduk pada Peraturan/Undang-undang yang
berlaku - Dipimpin oleh seorang dokter atau perawat (minimal DIII) yang sudah
berpengalaman kerja minimal 5 tahun di Sarana Pelayanan Kesehatan
Resmi - Harus ada dokter pengawas dan dokter penanggung jawab yang
mempunyai SIP di tempat tersebut - Rekomendasi dari Puskesmas setempat
- Surat Pernyataan bersedia menjadi Pimpinan
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab
- Surat Izin Praktek Dokter Penanggung Jawab
- Surat pernyataan dokter pengawas
- Surat izin atasan dokter pengawas
- Fotokopi Ijazah Dokter pengawas/penanggung jawab (dilegalisir)
- Fotokopi Surat Penugasan Dokter
- Fotokopi Surat Izin Praktek Dokter
- Fotokopi Ijazah Paramedis (dilegalisir)
- Surat Kerjasama dengan Apotek
- Struktur Organisasi Pelayanan dan Uraian Tugas
- Daftar Tenaga Pelayanan (Dokter, Perawat & Administrasi)
- Daftar Peralatan Medik dan Penunjang Medik
- Denah Lokasi
- Denah Ruangan yang meliputi: ruang periksa, ruang tindakan atau
emergency, ruang tunggu dan ruang kamar mandi/WC - Surat Penunjukan Binaan Posyandu oleh Puskesmas
- Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
- Pas Foto berwarna 3 X 4 sebanyak 3 lembar
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.