Izin Lingkungan

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Persyaratan
  2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
    Hidup
  3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  4. PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
  5. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  6. Permen LH No. 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau
    Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
    Hidup
  7. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  8. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam
  9. Keputusan Walikota Batam No. Kpts.300/HK/X/2012 tentang Jenis Usaha
    dan atau Kegiatan yang wajib dilengkapi Dokumen Upaya Pengelolaan
    Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan dari pemilik usaha kepada Walikota Batam cq. Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam
  2. Fotokopi KTP Pemohon.
  3. Fotokopi Akta Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Peroranga atau Cabang
  4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha.
  5. Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) AMDAL/Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH
  6. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain.

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

DD