Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Permenbudpar No. 85 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Perjalanan Pariwisata - Permenbudpar No. 86 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyediaan Akomodasi - Permenbudpar No. 87 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Makanan dan Minuman - Permenbudpar No. 88 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Kawasan Pariwisata - Permenbudpar No. 89 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Transportasi Wisata - Permenbudpar No. 90 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Daya Tarik Wisata - Permenbudpar No. 91 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi - Permenbudpar No. 92 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Pramuwisata - Permenbudpar No. 93 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
Pameran - Permenbudpar No. 94 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Konsultan Pariwisata - Permenbudpar No. 95 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
Jasa Informasi Pariwisata - Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Surat Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan (jika ada)
beserta pengesahannya atau Fotokopi KTP untuk usaha perseorangan - KTP Direktur
- NPWP Perusahaan
- Fotokopi Izin Teknis:
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi usaha yang memerlukan bangunan
fisik - Izin Gangguan (HO)
- Fotokopi Dokumen Lingkungan:
a. Dokumen AMDAL untuk:
• Usaha Kawasan Pariwisata untuk semua luasan
• Usaha Taman Rekreasi yang luasnya lebih dari 100 ha
• Usaha Lapangan Golf untuk semua luasan
b. Dokumen UKL-UPL atau SPPL untuk usaha pariwisata di luar usaha
kawasan pariwisata, usaha taman rekreasi dan usaha lapangan golf - Surat Pernyataan tertulis bermaterai Rp. 6000 dari pengusaha yang
menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan absah dan benar - Surat Keterangan Domisili Usaha
- Pas foto Direktur berwarna 3×4 (3 lbr)
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.