Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  3. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  4. Permenbudpar No. 85 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Perjalanan Pariwisata
  5. Permenbudpar No. 86 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Penyediaan Akomodasi
  6. Permenbudpar No. 87 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Makanan dan Minuman
  7. Permenbudpar No. 88 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Kawasan Pariwisata
  8. Permenbudpar No. 89 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Transportasi Wisata
  9. Permenbudpar No. 90 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Daya Tarik Wisata
  10. Permenbudpar No. 91 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi
  11. Permenbudpar No. 92 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Pramuwisata
  12. Permenbudpar No. 93 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
    Pameran
  13. Permenbudpar No. 94 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Konsultan Pariwisata
  14. Permenbudpar No. 95 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha
    Jasa Informasi Pariwisata
  15. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  16. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  17. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan TerpaduSatu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Surat Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata
  2. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha dan Akta Perubahan (jika ada)
    beserta pengesahannya atau Fotokopi KTP untuk usaha perseorangan
  3. KTP Direktur
  4. NPWP Perusahaan
  5. Fotokopi Izin Teknis:
  6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi usaha yang memerlukan bangunan
    fisik
  7. Izin Gangguan (HO)
  8. Fotokopi Dokumen Lingkungan:
    a. Dokumen AMDAL untuk:
    • Usaha Kawasan Pariwisata untuk semua luasan
    • Usaha Taman Rekreasi yang luasnya lebih dari 100 ha
    • Usaha Lapangan Golf untuk semua luasan
    b. Dokumen UKL-UPL atau SPPL untuk usaha pariwisata di luar usaha
    kawasan pariwisata, usaha taman rekreasi dan usaha lapangan golf
  9. Surat Pernyataan tertulis bermaterai Rp. 6000 dari pengusaha yang
    menjamin bahwa data dan dokumen yang diserahkan absah dan benar
  10. Surat Keterangan Domisili Usaha
  11. Pas foto Direktur berwarna 3×4 (3 lbr)
  12. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

DD