Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Permenkes No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
Pelayanan Kesehatan di Kota Batam - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Akte Pendirian Badan Usaha
- Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat penunjukan penggunaan lokasi atas
nama Pemohon dari Akte Notaris untuk bangunan Rumah Sakit - Studi kelayakan pendirian Rumah Sakit dan Master Plan yang meliputi:
a. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan
b. Analisa keuangan
c. Program fungsi
d. Kebutuhan peralatan
e. Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
f. Rencana kelas Rumah Sakit - Izin Prinsip/Lokasi Rumah Sakit dari Walikota
- Surat pernyataan bersedia melaksanakan Usaha Pengelolaan
Lingkungan/Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) - Surat pernyataan tunduk dan patuh kepada Peraturan Perundang-
undangan yang berlaku - Rekomendasi PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) Cabang Riau
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.