Izin Mendirikan Rumah Sakit

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No. 147 Tahun 2010 tentang Perizinan Rumah Sakit
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Akte Pendirian Badan Usaha
  2. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  3. Fotokopi Sertifikat Tanah atau Surat penunjukan penggunaan lokasi atas
    nama Pemohon dari Akte Notaris untuk bangunan Rumah Sakit
  4. Studi kelayakan pendirian Rumah Sakit dan Master Plan yang meliputi:
    a. Analisa kebutuhan pelayanan dan rencana pengembangan
    b. Analisa keuangan
    c. Program fungsi
    d. Kebutuhan peralatan
    e. Kebutuhan tenaga dan rencana mendapatkannya
    f. Rencana kelas Rumah Sakit
  5. Izin Prinsip/Lokasi Rumah Sakit dari Walikota
  6. Surat pernyataan bersedia melaksanakan Usaha Pengelolaan
    Lingkungan/Usaha Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)
  7. Surat pernyataan tunduk dan patuh kepada Peraturan Perundang-
    undangan yang berlaku
  8. Rekomendasi PERSI (Persatuan Rumah Sakit Indonesia) Cabang Riau
  9. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

DD