Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup - PP No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya danBeracun jo. PP No. 85 Tahun 1999
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - PP No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Perda Kota Batam No. 8 Tahun 2003 tentang Pencegahan Kerusakan dan
Pencemaran Lingkungan Hidup Kota Batam - Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Mengisi Form Permohonan
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi Akte Perusahaan dan Pengesahannya kecuali Usaha Perorangan,
Cabang - Fotokopi Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akta Jual Beli/Surat Sewa
Bukti Kerjasama/PL Mencakup Peruntukan atau Perubahan Peruntukan
sesuai dengan Bidang Usaha dan IMB - Fotokopi Tata Cara Pengolahan serta Denah Saluran Pembuangan Limbah
yang telah terealisasi atau direncanakan/IPAL dan diagram alir proses - Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha
- Dokumen Hasil Kajian Pembuangan Limbah Cair
- Fotokopi Hasil Pemantauan Bulan Terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL
atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH atau Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPPL). *) - Fotocopy Izin Gangguan (HO)
- Rekomedasi Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika pemrakarsa menguasakan
pengurusan Izin kepada pihak lain
*) Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) AMDAL atau Rekomendasi UKL-UPL/DLH/DPLH yang diterbitkan setelah PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Wajib melampirkan Izin Lingkungan.
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.