Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan KTP Pemohon
- Scan Izin Asli (Jika Perpanjangan/perubahan)
- Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Scan Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerja Sama/PL Mencakup Peruntukan/Perubahan Peruntukan Sesuai dengan Bidang Usaha
- Pas Foto 3×4 Berwarna
- Scan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Scan Akta Pendirian Perusahaan
- Scan Dokumen Pakta Integritas
- Rekomendasi UKL-UPL (Tidak Wajib)
- Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Kecil (Tidak Wajib)
- Rekomendasi Ketenagakerjaan (Tidak Wajib)
- Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat oleh Badan/Lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun Pasar Tradisional setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam ( Tidak Wajib)
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.