Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 24 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Scan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Camat Setempat
  4. Scan Akte Perusahaan dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  5. Scan NPWP Perusahaan/Penanggung Jawab
  6. Scan Surat Pernyataan di Atas Materai Rp 6.000,00 Kesanggupan Melaksanakan dan Mematuhi Ketentuan yang Berlaku
  7. Pas Foto Berwarna 3×4 Penanggung Jawab (dibutuhkan 3 lembar)
  8. Scan Akte Cabang, Keputusan Badan Pengurus (jika usaha ini merupakan Cabang)
  9. Scan Sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha/Akte Jual Beli/Surat Sewa/Bukti Kerja Sama/PL Mencakup Peruntukan/Perubahan Peruntukan Sesuai dengan Bidang Usaha
  10. Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  11. Scan persetujuan UKL – UPL
  12. Hasil analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat oleh badan atau lembaga independen yang berkompeten, bagi pemohon yang baru dan akan membangun Pasar Tradisional setelah diundangkannya Perda No. 10 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
  13. Scan Advis Planning Bagi Pemohon Baru yang Akan Membangun
  14. Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)
  15. Scan IUP2T Asli (jika perubahan/perpanjangan)
  16. Scan Dokumen Pakta Integritas

Jangka Watu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

DD