Kegiatan yang dilakukan ialah wawancara mengenai Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan baik alur maupun sarana dan prasarana penunjang perizinan.
Inspektorat Daerah mewawancarai Dahermiwati B sebagai Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal dan Evi Cahyadi sebagai Ahli Muda Pranata Komputer pada Rabu (02/08/2023) mengenai Sarana dan Prasarana Perizinan ataupun penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kota Batam. Wawancara Reviu kembali dilaksanakan pada Kamis (03/08/2023) mengenai Perizinan kepada Ahli Muda Penata Perizinan, Cahaya Murni.
“Kami dari DPMPTSP Kota Batam, sesuai pesan dari Pak Kadis Reza Khadafy, menyambut baik kegiatan Reviu Tata Kelola Perizinan dan Non Perizinan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pemko Batam. Harapannya dengan reviu seperti ini, akan muncul benchmark tambahan untuk kami semakin memajukan tata kelola perizinan dan non perizinan menjadi lebih baik” Ujar Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal yang akrab disapa Emi ini. (Ung)