Izin Praktik Bidan

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
    Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
    Kabupaten/Kota
  3. Permenkes No.1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
    Bidan
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
    Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
    Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
    Pelayanan Kesehatan di Kota Batam
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
    Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pelayanan

  1. Fotokopi ijazah kebidanan
  2. Fotokopi Surat Izin Bidan (SIB)
  3. Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
  4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi Bidan swasta)
  5. SK Terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  6. Surat Keterangan Dokter Penanggung jawab
  7. Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan di
    atas materai Rp.6.000,-
  8. Pas foto Warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
  9. Surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil
  10. Rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
  11. Denah Lokasi
  12. Denah Ruangan
  13. Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
    kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.

DD