Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Permenkes No.1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik
Bidan - Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
Pelayanan Kesehatan di Kota Batam - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Fotokopi ijazah kebidanan
- Fotokopi Surat Izin Bidan (SIB)
- Fotokopi KTP pemilik dan/atau penanggung jawab usaha
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik (bagi Bidan swasta)
- SK Terakhir bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Surat Keterangan Dokter Penanggung jawab
- Surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan sesuai UU Kesehatan di
atas materai Rp.6.000,- - Pas foto Warna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar
- Surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil
- Rekomendasi dari Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
- Denah Lokasi
- Denah Ruangan
- Surat Kuasa di atas materai Rp. 6000 jika menguasakan pengurusan izin
kepada pihak lain
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.