Dasar Hukum
- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung - PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Permen PU No. 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung - Perda No. 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung
- Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
- Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam.
Persyaratan Pelayanan
Persyaratan Administrasi:
- Fotokopi KTP pemilik atau yang dikuasakan (Surat Kuasa)
- Surat Kuasa
- Sertifikat BPN/HPL/Alas Hak
- Fotokopi UWTO (khusus Pulau Batam)
- Fotokopi PL (khusus Pulau Batam)
- Fotokopi SKEP dan Surat Perjanjian (khusus Pulau Batam)
- Fotokopi Faktur UWTO/Faktur Balik Nama
- Fotokopi Surat Izin Bekerja Perencana
- Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL/SPPL, Izin Lingkungan (bagi yang
wajib Amdal/UKL-UPL)) sesuai ketentuan - Fotokopi KRK atau RTBL
- Advice Planning
- IMB yang pernah diterbitkan sebelumnya (untuk bangunan renovasi)
- Rekomendasi dari Instansi terkait (sesuai peruntukan izin bangunan/rumah
ibadah/yang diperlukan sesuai ketentuan) - Rekomendasi Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Kota Batam (untuk
bangunan tertentu)
Persyaratan Teknis:
- Gambar Arsitektur
- Gambar Struktur
- Gambar Detail
- Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
- Soft copy (CD) ext.DWG
- Perhitungan Struktur dan Surat kemampuan struktur
Persyaratan Lainnya:
- Fotokopi SLF (bagi bangunan yang memiliki IMB)
- Fotokopi Izin Prinsip
- Pernyataan Kelengkapan Administrasi, Teknis Lainnya bermaterai Rp.
6000,- - Gambar Instalasi Mekanikal dan Elektrikal
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah
- IMB Bangunan Tidak Bertingkat/1 Lantai/Sederhana : 10 hari kerja
- IMB Bangunan 2-4 Lantai/Tidak Sederhana: 20 hari kerja
- IMB Bangunan Bertingkat > 4 Lantai/Kawasan: 40 hari kerja
setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.
Biaya :
Berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan
Bangunan.