Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota - Permenkes No. 028 Tahun 2011 tentang Klinik
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan
Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain - Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah - Perwako No. 12 Tahun 2010 tentang Pemberian Izin Penyelenggara
Pelayanan Kesehatan di Kota Batam - Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Scan Dokumen Pakta Integritas
- Pas Foto 3×4 berwarna 2 lembar
- Daftar Sediaan Farmasi dan Alkes
- Daftar Peralatan Medis dan Non Medis Lainnya
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Scan Dokumen SPPL untuk Klinik Rawat Jalan, atau Dokumen UKL-UPL untuk Klinik Rawat Inap Sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan
- Scan Denah lokasi (Sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku)
- Scan Ijazah STR, SIK, dan SIP Tenaga Kesehatan Lainnya
- Scan Pendirian Badan Hukum atau Badan Usaha kecuali untuk Kepemilikan Perorangan
- Scan SIP Dokter Penanggung Jawab Harus Dokter Spesialis dan berpraktek di Klinik tersebut
- Scan Foto Laboratorium dengan Kemampuan Klinik Utama atau Madya
- Surat Permohonan yang Diajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Batam
- Scan Ijazah & SIPA Apoteker
- Surat Pernyataan Dokter Penanggung Jawab
- Scan SIP Dokter yang Berpraktek (minimal 1 orang Dokter Spesialis dan 1 orang Dokter Pemberi Pelayanan)
- Scan Daftar Sarana Prasarana (Instalasi Sanitasi, Instalasi Listrik, Pencegahan kebakaran, sistem pencahayaan, tata udara, Peralatan Kesehatan Kefarmasian, Laboratorium dan Ketenagaan
- Scan Foto Ambulance Khusus Rawat Inap
- Scan Foto Ruang Rawat Inap (maksimal 10 Tempat Tidur dan harus ada ruang farmasi, labor dan dapur)
- Scan Denah Bangunan (Ruang Pendaftaran, Ruang Konsultasi, Ruang Administrasi, Ruang Obat, Ruang Tindakan, Pojok ASI dan Kamar Mandi)
- Scan Foto Bangunan (Permanen dan tidak bergabung fisik bangunan dengan tempat tinggal Perorangan)
- Scan Profil Klinik (Struktur Organisasi, Jenis Pelayanan)
- Scan Sertifikat Tanah yang sah , Bukti kepemilikan lain yang disahkan notaris atau bukti surat kontrak minimal jangka waktu 5(lima) tahun
- Scan Surat Pernyataan Sanggup Tunduk dan Patuh terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dan Sanggup Dikenakan Sanksi
- Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 9 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan tanpa biaya.