Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Permenkominfo No. 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Scan Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkanpengesahan dari pejabat berwenang, apabila pemohon adalah badan usaha
- Scan Surat Keterangan Domisili
- Scan KTP penanggung jawab
- Scan NPWP
- Scan Sertifikat keahlian pemasangan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G), apabila pemohon perorangan
- Scan Sertifikat keahlian pemasangan instalasi kabel rumah/gedung (IKR/G) paling sedikit 10 pegawai, apabila pemohon badan usaha
- Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain
- Scan Izin Instalatur Kabel Rumah/Gedung Asli(Jika Perubahan/Perpanjangan)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.