Dasar Hukum
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Permendag No.16 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembinaan Pergudangan
- Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
- Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
- Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam
Persyaratan Pelayanan
- Scan SIUP – TDP
- Scan Akta dan SK Menhunkam
- Scan PL
- Scan SPPL/UKL-UPL/AMDAL
- Scan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Scan Dokumen Pakta Integritas
- Scan Dokumen Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Sewa Menyewa / Sertifikat
- Denah Lokasi
- Scan KTP Pemilik/Dirut/Penanggung Jawab
- Scan Domisili Sesuai Gudang
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Pas Foto Berwarna 3×4 Penanggung Jawab
- Scan NPWP Perusahaan/Penanggung Jawab
- Surat Kuasa (Jika Dikuasakan) serta KTP yang diberi Kuasa
- Scan Surat Pernyataan Lainnya (Jika Ada)
- Scan TDG Asli (jika perpanjangan/perubahan)
Jangka Waktu dan Biaya
Jangka waktu penyelesaian adalah 5 hari kerja setelah berkas persyaratan
dinyatakan lengkap dan Tanpa biaya.