Tugas DPMPTSP
Memimpin, Mengatur, Merumuskan, Membina, Mengendalikan, Mengkoordinasikan & Mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarakan asas otonomi & tugas pembantuan di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sesuai dengan kewenangannya.
Fungsi DPMPTSP
- Perumusan kebijakan teknis di Bidang Promosi, Data & Informasi, Bidang Pengawasan Pengendalian & Pengaduan Penanaman Modal & Perizinan, Bidang Perizinan Ekonomi & Sosial, Bidang Perizinan Pembangunan & Lingkungan Hidup
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan & pelayanan umum Bidang Promosi, Data & Informasi, Bidang Pengawasan Pengendalian & Pengaduan Penanaman Modal & Perizinan, Bidang Perizinan Ekonomi & Sosial, Bidang Perizinan Pembangunan & Lingkungan Hidup
- Pembinaan & pelaksanaan di Bidang Promosi, Data Informasi, Bidang Perngawasan Pengendalian & Pengaduan Penanaman Modal & Perizinan, Bidang Perizinan Ekonomi & Sosial, Bidang Perizinan Pembangunan & Lingkungan Hidup
- Pembinaan & pelaksanaan di Bidang Promosi, Data Informasi, Bidang Perngawasan Pengendalian & Pengaduan Penanaman Modal & Perizinan, Bidang Perizinan Ekonomi & Sosial, Bidang Perizinan Pembangunan & Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan, monitoring, evaluasi & laporan kegiatan Dinas.