Izin Galian untuk keperluan Penggelaran Kabel Telekomunikasi

Dasar Hukum

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  3. Permenkominfo No. 23 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Urusan Pemerintah Sub Bidang Pos dan Telekomunikasi
  4. Perda Kota Batam No. 2 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga Lain
  5. Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
  6. Perwako No. 1 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Bidang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran jo. Perwako No. 9 Tahun 2010
  7. Perwako No. 38 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Batam

Persyaratan Pengurusan

  1. Fotokopi Surat Keterangan Domisili
  2. Fotokopi KTP penanggung jawab
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat kesanggupan mengembalikan kondisi tanah seperti semula
  5. Sketsa lokasi galian dan keterangan panjang galian
  6. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6000, apabila menguasakan pengurusan izin kepada pihak lain

Jangka Waktu dan Biaya

Jangka waktu penyelesaian adalah 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas
persyaratan dinyatakan lengkap dan Tanpa Biaya.

DD